Thursday, October 8, 2009


Judul Buku : KPK Pemburu Koruptor : Kiprah Komisi Pemberantas Korupsi

Dalam Memberangus Korupsi

Penulis : Deni Setyawati

Penerbit : Pustaka Timur

Tebal buku : 138 halaman


BAB I

PENYAKIT ITU BERNAMA KORUPSI

Korupsi telah membudaya di Indonesia, oleh karena itu sampai sekarang bangsa Indonesia belum mampu mengadakan perubahan yang berarti dalam menangani korupsi ini.

Bukan hanya menjadi tugas pemerintah saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat secara umum. Karena jelas tidak berarti sama sekali jika terdapat kerja sama yang baik dari semua elemen masyarakat untuk memberantas korupsi.

Di Indonesia, rupanya korupsi sudah ada sejak dulu, bahkan jauh sebelum merdeka. Pada masa kemerdekaan, praktik korupsi pun tidak bias dielakkan.

Apapun bentuknya, korupsi memberikan dampak yang mendalam bagi bangsa ini. Para koruptor dengan entengnya menguras kekayaan Negara demi memuaskan keinginannya. Dan rakyat lah yang menjadi korbannya. Penyakit korupsi ini sangat berpengaruh bagi keberlangsungan bangsa.

Korupsi dapat disamakan dengan sebuah penyakit, yang menimpa pada seorang anak manusia. Hanya saja, penyakit ini menimpa sebagian besar elite negri ini.

Mochtar Lubis, dikutip dari tulisan Sory Ersa Siregar-STP “Budaya Maju”, dalam harian Berita Buana. 20 November 1984, membedakan tiga jenis korupsi, yakni :

  1. Penyuapan
  2. Pemerasan
  3. Pencurian

Syeed Hussein Alatas dalam bukunya Sosiologi Korupsi mengungkapkan bahwa dalam melakukan pencegahan terhadap aksi korupsi hendaknya diupayakan untuk terciptanya pemerintahan yang bersih, tulus, jujur.

Walau banyak kekurangan disana-sini, aksi pemberantasan korupsi harus bias dijadikan pemanasan atau warming up menuju medan perang melawan korupsi di tahun mendatang.

Caranya antara lain dengan menentukan skala prioritas dalam pemberantasan korupsi dan bersikan tidak diskriminatif atau tebang pilih. Pemerintah juga harus lebih jeli dalam melihat persoalan-persoalan yang kiranya perlu mendapat perhatian intensif.

Jika cara penanggulangan korupsi masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya maka akan bias dipastikan bahwa praktik korupsi akan tetap berlangsung terus. Hal ini jelas akan berimbas pada penanganan korupsi pada tahun-tahun berikutnya.

BAB II

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBUAH SOLUSI

Korupsi telah masuk kesemua bidang, baik ekonomi, politik, maupun social-budaya. Dan hamper semua koruptor adalah pejabat-pejabat hebat yang semestinya menjadi panutan bagi rakyatnya.

A. Awal Lahirnya KPK

Pada tanggal 29 Desember 2003 lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK merupakan sebuah komisi yang dibentuk berdasarkan kepada Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi dengan tujuan untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.

Pada masa Orde Lama, juga pernah dibuat sebuah badan yang khusus menangani masalah korupsi yaitu Panitia Retooling Aparatur Negara atau Paran. Namun akhirnya Paran bubar. Lalu pada masa Orde Baru dibentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai oleh jaksa agung. Di ere reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie.

B. Tugas dan Peranan KPK

Berdasarkan visi yang dicanangkan, KPK mempunyai harapan dan keinginan yang cukup mulia, yakni ingin mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Melakukan pemberantasan korupsi secara professional, intensif, dan berkesinambungan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera merupakan PR besar KPK.

Sukses atau tidaknya KPK, tergantung dari kerja keras yang dilaksanakan untuk memaksimalkan apa yang sudah menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab KPK.Tugas, wewenang, dan tanggung jawab itu antara lain :

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap TPK.
  4. Melakukan tindakan pencegahan TPK
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.

KPK mempunyai tanggung jawab yangh tidak sedikit. Sehingga dalam menjalankan tugasnya, kPK tidak bias berjalan sendiri tanpa instansi yang terkait. Terjalinnya sebuah kerja sama yang baik juga merupakan kunci keberhasilan KPK.

Hal yang tidak kalah penting untuk dilaksanakan KPK adalah membentuk mental antikorupsi kepada masyarakat.

C. Kelembagaan KPK

Salah satu modal utama agar kinerja KPK bias efisien dan efektif adalah melalui pembangunan organisasi yang professional.

Untuk mewujudkan sebuah lembaga yang professional, berbagai upaya telah dilakukan KPK, antara lain: pengembangan manajemen SDM, efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan, peningkatan dukungan infrastruktur, peralatan dan teknologi, penguatan peraturan pendukung kegiatan dan penyelenggaraan pengawasan internal.

Seiring perkembangan KPK, sarana dan prasarana yang memadai sangat dibutuhkan KPK. Perwujudan menjadi lembaga yang professional dibuktikan pula oleh KPK dengan dukungan teknologi informasi. Ditambah lagi eksistensi dan gerak KPK telah diperkuat pula aspek yuridis.

D. Strategi Pemberantasan Korupsi

KPK memakai 2 cara, yaitu menindak (represif) dan mencegah (preventif)

  1. KPK dalam menindak (represif)

Tugas menindak yang dilakukan oleh KPK bukan berarti memberikan keleluasaan kepada KPK untuk menangkapi setiap orang atau pejabat begitu saja, melainkan harus tetap berpegang pada peraturan perundangan-undangan yang ada. Karenanya setiap kegiatan yang dilakukan KPK harus bias dipertanggugjawabkan..

Tugas menindak yang dilaksanakan KPK ini meliputi:

a. Kegiatan koordinasi dan Supervisi

b. Penanganan kasus atau perkara

c. Pengambilalihan kasus

KPK dalam Mencegah (preventif)

Langkah preventif antara lain: pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN, gratifikasi dan pelayanan masyarakat, penelitian dan pengembangan, monitor dan pengembangan jaringan kerjasama.

Dengan langkah-langkah tersebut diharapkan KPK diharapkan dapat lebih mengoptimalkan tugas dan peranannya sebagai satu-satunya lembaga yang dipercayai menangani korupsi.

Tugas menindak maupun mencegah, keduanya saling bertautan, tidak bias dipisahkan dan harus dijalankan secara seimbang.

Kasus korupsi yang berhasil ditangani KPK ditandai dengan terpenjaranya para koruptor harus dibarengi dengan upaya pencegahan berupa pemahaman jiwa anti korupsi dalam masyarakat. Pada prinsipnya pembentukan mental yang baik, jujur dan bijaksana menjadi bagian yang sangat penting. Karena inti dari semua penyakit korupsi ini sebenarnya adalah buruknya mental para pejabat kita.

0 Comments:

Post a Comment