Thursday, October 8, 2009

BAB III
KPK IN ACTION

A. Berperang Melawan Kouptor

Menghapus korupsi yang telah mengakar dalam bangsa ini adalah pekerjaan yang sangat berat. Misi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi pun digelorakan. Berbagai upaya yang mengarah kepada perbaikan telah dilakukan.

Berbagai kasus korupsi satu demi satu mulai terkuak dan berhasil dibawa ke meja hokum. Tidak sedikit koruptor-koruptor yang telah berhasil dieksekusi. Ini jelas sebuah prestasi bagi KPK, namun petaka bagi koruptornya.

Satu-persatu kasus-kasus korupsi berhasil dikuak oleh KPK. Yang lebih memprihatinkan adalah lembaga-lembaga penegak hokum yang seharusnya bersih dari korupsi yang seharusnya berpihak kepada rakyatpun tak luput dari korupsi.

Tugas menindak yang dilakukan oleh KPK bukan berarti memberikan keleluasaan kepada KPK untuk menangkapi setiap orang atau pejabat begitu saja, melainkan harus tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang ada.

B. Bermitra dengan Masyarakat

Keberhasilan KPK dalam memberantas korupsi tidak lepas dari peran semua pihak,termasuk masyarakat sebagai pendukung KPK. KArena tanpa peran dan dukungan masyarakat KPK tidak mungkin bias optimal dalam memainkan peran dan tugasnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

Setelah berhasil menangkap koruptor - koruptor kelas kakap, KPK masih mempunyai PR yang tidak kalah penting yaitu mengkampanyekan sikap anti korupsi kepada masyarakat

C. Jalan Panjang KPK

KPK butuh bantuan dan dukungan semua pihak agar proses pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya bias berjalan dengan baik.

Perlu kita sadari, betapapun bagusnya kinerja KPK, jika system pemerintahan kita belum juga menunjukkan perbaikan maka mustahil kasus korupsi di Indonesia akan selesai.

Tetapi bagaimanapun juga semua tetap berada di tangan rakyatnya. Dan selama rakyatnya masih memegang erat jiwa-jiwa korup maka semua pun akan sia-sia.

BAB IV

MEREKA YANG TERJERAT KPK

A. Pejabat yang Telah Divonis

Beberapa pejabat yang terbukti melakukan korupsi dan telah divonis :

Abdullah Puteh

Puteh menjadi tersangka dugaan korupsi dalam kasus pembelian 2 helikopter PLC Rostov jenis MI-2 buatan Rusia senilai Rp 12,5 miliar.

Mulyana W Kusuma

Mulyana tertangkap tangan oleh petugas KPK ketika sedang menyerahkan sejumlah uang kepada Khairiansyah di kamar 609 Hotel Ibis Jakarta.

Menurut majelis hakim, Mulyana terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menyuap anggota BPK, Khairiansyah sebesar RP 299.800.000. karena itu, ia kemudian divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan dan denda RP 50 juta.

Rusandi Kantaprawira

Rusandi Kartaprawira merupakan salah satu korupor dalam tubuh KPU. Ia dianggap telah melakukan penunjukkan langsung perusahaan atau rekanan dalam pengadaan tinta Pemilu Legislatif 2004. ia juga dianggap telah menetapkan harga perkiraan sendiri berdasarkan harga rata-rata penawaran sehingga harganya lebih tinggi.

Dalam kasus ini, Rusadi dikenakan pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200.000.000 dan 2 bulan kurungan.

Ftk Harefa

Ftk Harefa atau Tjejep Harefa terbukti melakukan tindak pengadaan korupsi dalam pengadaan buku dan barang cetakan untuk kepentingan Pemilu tahun 2004. ia dijatuhi vonis pidana penjara 6 tahun, dendaRp 300.000.00 subsidair 6 bulan, uang pengganti Rp 11.762.908.610.

PENUTUP

GEBRAKAN KPK

KPK makin popular dan harum namanya. Di bawah kepemimpinan Antasari Azhar yang sebelumnya mendapat reaksi kurang simpatik dari sejumlah karangan, dalam beberapa bulan terakhir lembaga itu ternyata mampu mengukuhkan eksistensinya sebagai pemberantas korupsi nomor satu di Tanah Air. Selama tahun 2008, tidak kurang 12 pejabat Negara yang melakukan korupsi telah ditahan oleh KPK.

Selama 5 tahun pertama KPK sejak 2003, lembaga dengan superkewengan dituding menjalankan strategitebang pilih pemberantasankorupsi. Penyebabnya tidak satupun anggota DPR disentuh. Kini, KPK memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Gebrakan KPK mendapat apresiasi dari praktisi hokum dan pegiat HAM Hendardi. Ia menjelaskan pengangkatan Antasari sebagai ketua KPK semula menimbulkan kontroversi. Namun dalan 3 bulan Antasari berhasil membongkar kasus korupsi yang melibatkan para pejabat.

Bisa dikatakan, para calon koruptor dan koruptor sebisa mungkin menghindar dari kemungkinan ditangkap aparat KPK. Apabila tertangkap KPK, ujungnya jelas, mereka harus harus digelandang ke Pengadilan Tipikor, dan peluangnya sangat tipis untuk bias lolos dari jerat hokum. Ini berbeda dengan pengadilan biasa regular. Di pengadilan biasa bukan sesuatu yang jarang terjadi tersangka korupsi lolos.

KESIMPULAN

Memberantas korupsi yang sudah mengakar amatlah sulit. Diperlukan adanya kerjasama semua pihak untuk dapat memberantas korupsi. KPK sudah menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga pemberantas korupsi dalam memberantas korupsi. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pejabat yang tertangkap karena melakukan korupsi.

KPK juga harus menanamkan kepada masyarakat jiwa anti korupsi agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukakn korupsi.

0 Comments:

Post a Comment